Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2018, atas cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah, yang dibuat oleh Gen Halilintar.
Namun, kasus gugatan perdata Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali mencuat tahun 2022, karena Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas cover lagu Lagi Syantik.
Mahkamah Agung dalam putusannya, meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Atta Halilintar angkat bicara dan memberikan komentar sedikit atas perseteruan keluarganya, Gen Halilintar dengan Nagaswara.
"Engga tau deh aku juga belum update, cuma setau aku gak pernah ada niat menjelekan," kata Atta Halilintar ketika ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Atta membenarkan kalau Gen Halilintar pernah mencover lagu Lagi Syantik Siti Badriah. Hanya saja ia tidak tahu sudah izin atau belum dengan label Nagaswara, yang memayungi lagu tersebut.
"Adik adikku mencover dan mengekspresikan aja, tidak ada maksud lain," ucapnya.
Suami Aurel Hermansyah itu merasa aneh, karena Nagaswara malah mengajukan gugatan perdaTa kepada keluarganya di tahun 2018.
"Kebetulan lagu Lagi Syantik banyak yang cover diseluruh Indonesia, aneh kenapa tiba tiba sekeluarga aku yang kena.
Gak ngerti jadinya gjmana aku bingung juga," jelasnya.
"Memang gak ada niat menjelekan. Aku sendiri masih pelajarin lagi lah kasus ini," sambungnya.