Kedepan, Atta Halilintar belum tau apakah Gen Halilintar akan melakukan upaya hukum, setelah dinyatakan bersalah dan harus bayar denda sebesar Rp 300 juta ke Nagaswara.
Diberitakan sebelumnya, Gen Halilintar sempat membuat video cover lagu Lagi Syantik Siti Badriah, yang diunggah ke channel Youtube.
Dalam video tersebut, Gen Halilintar diduga mengubah lirik lagu yang tidak semestinya, dalam video cover lagu Lagi Syantik.
Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tidak suka.
Mereka menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan.
Perjalanan Gugatan
Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Nagaswara.
Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta. Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.
Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.
Yosh Mulyadi mengatakan, kliennya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila Gen Halilintar tetap tak membayar denda yang sudah diputuskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atta Halilintar Bingung Gen Halilintar Bayar Denda Rp 300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik dan di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Siti Badriah, Gen Halilintar Kalah di Pengadilan "