GridFame.id - Suami Aurel Hermansyah, Atta Halilintar dibuat syok lantaran keluarganya berurusan dengan hukum dan digugat ratusan juta rupiah.
Waduh, kasus apa?
Atta Halilintar sendiri mengatakan masih belum mendapat konfirmasi dari keluarganya.
Ia mengaku belum mengerti secara detail kasus yang menjerat Gen Halilintar.
"Aku belum ngerti.
Keluarga aku belum ada konfirmasi ke aku, aku masih belajar sama kasus ini. Jadi lihat nanti aja," ujar Atta Halilintar.
Gen Halilintar sendiri menjadi salah satu keluarga pesohor yang mendapat perhatian khusus dari publik.
Hal yang paling disorot publik yakni soal alasan keluarga Gen Halilintar hingga kini masih belum pulang ke Indonesia.
Masih belum diketahui secara pasti apa alasan keluarga Atta dan Thariq Halilintar ini masih betah tinggal di luar negeri dan tak pulang ke tanah air.
Gen halilintar Digugat
Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar harus berurusan dengan hukum, setelah digugat perdata oleh label musik Nagaswara.
Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2018, atas cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah, yang dibuat oleh Gen Halilintar.
Namun, kasus gugatan perdata Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali mencuat tahun 2022, karena Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas cover lagu Lagi Syantik.
Mahkamah Agung dalam putusannya, meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Atta Halilintar angkat bicara dan memberikan komentar sedikit atas perseteruan keluarganya, Gen Halilintar dengan Nagaswara.
"Engga tau deh aku juga belum update, cuma setau aku gak pernah ada niat menjelekan," kata Atta Halilintar ketika ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Atta membenarkan kalau Gen Halilintar pernah mencover lagu Lagi Syantik Siti Badriah. Hanya saja ia tidak tahu sudah izin atau belum dengan label Nagaswara, yang memayungi lagu tersebut.
"Adik adikku mencover dan mengekspresikan aja, tidak ada maksud lain," ucapnya.
Suami Aurel Hermansyah itu merasa aneh, karena Nagaswara malah mengajukan gugatan perdaTa kepada keluarganya di tahun 2018.
"Kebetulan lagu Lagi Syantik banyak yang cover diseluruh Indonesia, aneh kenapa tiba tiba sekeluarga aku yang kena.
Gak ngerti jadinya gjmana aku bingung juga," jelasnya.
"Memang gak ada niat menjelekan. Aku sendiri masih pelajarin lagi lah kasus ini," sambungnya.
Kedepan, Atta Halilintar belum tau apakah Gen Halilintar akan melakukan upaya hukum, setelah dinyatakan bersalah dan harus bayar denda sebesar Rp 300 juta ke Nagaswara.
Diberitakan sebelumnya, Gen Halilintar sempat membuat video cover lagu Lagi Syantik Siti Badriah, yang diunggah ke channel Youtube.
Dalam video tersebut, Gen Halilintar diduga mengubah lirik lagu yang tidak semestinya, dalam video cover lagu Lagi Syantik.
Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tidak suka.
Mereka menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan.
Perjalanan Gugatan
Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Nagaswara.
Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta. Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.
Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.
Yosh Mulyadi mengatakan, kliennya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila Gen Halilintar tetap tak membayar denda yang sudah diputuskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atta Halilintar Bingung Gen Halilintar Bayar Denda Rp 300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik dan di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Siti Badriah, Gen Halilintar Kalah di Pengadilan "