Find Us On Social Media :

Aturan Baru Wajib Catat! Diberlakukan 6 Juni 2022, Ganjil Genap Diperluas di 25 Ruas Jalan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan memperluas titik lokasi ganjil genap

GridFame.id - Sistem ganjil genap diperluas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diterapkan di 25 titik jalan di Ibu Kota.

Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022. Hingga saat ini, sistem ganjil genap baru diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta.

"Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito pada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Aturan ganjil genap diperluas karena volume jalan semakin meningkat seiring dengan pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.

Sebelum menerapkan gajil genap di 25 ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan sosialisasi selama sepekan.

"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujar dia.

Sebelumnya, Syafrin menyebut jajarannya berencana untuk memperluas titik sistem ganjil genap di Ibu Kota mulai pekan depan.

Rencana perluasan tersebut, kata Syafrin, akan diputuskan setelah evaluasi kepadatan lalu lintas yang dilakukan minggu ini.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) di tingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Ingat! Lokasi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik Ini Daftarnya

Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Baca Juga: One Way dan Ganjil Genap Ini Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Tersebut

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Persiapan Mudik Ini Jadwal Lengkap Uji Coba Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Catat ! Ini 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta di Tengah Penerapan PPKM level 2

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Mulai 6 Juni"