Mengenai masalah besaran gaji CPNS yakni masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun masalahnya sebelum diangkat menjadi PNS, para CPNS belum menerima gaji full 100 persen.
Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya baru dibayarkan sebesar 80 persen dari total besaran gaji PNS sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kepala BKN No.92 tahun 2012.
Jadi sebelum diangkat menjadi seorang PNS, para calon pegawai negeri sipil akan melakukan masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Jika calon PNS tersebut dinyatakan lolos dalam pendidikan dan pelatihan tersebut maka kemudian akan diangkat menjadi PNS.
Merujuk pada lampiran PP No.15 tahun 2019 gaji PNS nilainya berbeda-beda tergantung dari jenis golongannya.
Diketahui gaji PNS terendah akan diterima yakni Rp1.560.800 sedangkan tertinggi Rp5.901.200.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan I- IV yang bisa menjadi acuan penerimaan gaji CPNS 2022.
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900