GridFame.id – Beberapa waktu lalu muncul kabar bahwa terdapat ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) peserta seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Dirujuk dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, bawa sejauh ini ada setidaknya 105 CPNS dari 112.514 peserta yang menyatakan mundur diri.
BKN menyebut para CPSN tersebut mengundurkan diri dengan beragam alasan yakni di mana salah satunya yakni karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
Para PNS tersebut menyebut bawa gaji yang ditawarkan untuk posisi yang mereka tempati telalu kecil.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” sebut Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi KOMPAS.com.
Beberapa yang lain disebutkan alasan mengundurkan diri juga karena mengaku kehilangan motivasi.
Dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut disebutkan yang paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan yakni sebanyak 11 orang.
Lantas sebenarnya berapa gaji CPNS yang membuat para calon yang lolos penerimaan mengundurkan diri.
Simak jawabannya di bawah ini.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya
Gaji CPNS 2022
Mengenai masalah besaran gaji CPNS yakni masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun masalahnya sebelum diangkat menjadi PNS, para CPNS belum menerima gaji full 100 persen.
Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya baru dibayarkan sebesar 80 persen dari total besaran gaji PNS sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kepala BKN No.92 tahun 2012.
Jadi sebelum diangkat menjadi seorang PNS, para calon pegawai negeri sipil akan melakukan masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Jika calon PNS tersebut dinyatakan lolos dalam pendidikan dan pelatihan tersebut maka kemudian akan diangkat menjadi PNS.
Merujuk pada lampiran PP No.15 tahun 2019 gaji PNS nilainya berbeda-beda tergantung dari jenis golongannya.
Diketahui gaji PNS terendah akan diterima yakni Rp1.560.800 sedangkan tertinggi Rp5.901.200.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan I- IV yang bisa menjadi acuan penerimaan gaji CPNS 2022.
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Baca Juga: CPNS Sumringah Dapat Pencairan THR di Tahun 2022 Segini Besarannya
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS