Jangan khawatir meski siswa tidak mampu belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun tetap bisa terima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP),
Dikutip dari Indonesia.go.id jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika belum memiliki KKS, orang tuanya dapat meminya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat daftar PIP.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut ini merupakan rincian besaran dana PIP untuk setiap jenjang Pendidikan.
Rp450 ribu per tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A, Rp750 ribu per tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B dan Rp1 juta/tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C.
Dana tersebut akan dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan cairnya dana tersebut ke siswa kurang mampu harapannya bisa dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siwa ( alat tulis, biaya transport, biaya uji kompetensi, dan biaya praktek tambahan).
Siswa atau wali dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id
Anda dapat masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung dan juga tanggal lahir siswa untik cek daftar penerima di laman tersebut.
Demikian cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa memiliki Kartu Idonesia Pintar. Semoga bermanfaat