Find Us On Social Media :

Masuk Golongan Ini? Selamat Anda Tak Lagi Dipungut Pajak

Golongan yang Dibebaskan dari Pajak

GridFame.id- Setiap masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi seyogyanya wajib melakukan bayar pajak.

Namun tahukah Anda beberapa kelompok ternyata termasuk golongan yang tidak wajib bayar pajak.

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa ada beberapa kelompok yang memang dibebaskan dari pembayaran pajak.

Satu diataranya mereka yang gajinya di bahwah Rp4.5 juta setiap bulannya termasuk yang dibebaskan dari aturan wajib pajak.

Biasanya kelompok-kelompok termasuk masuk dalam karyawan swasta yang bergerak di bidang perbankan, pelayanan, petugas administrasi dan juga petugas kebersihan.

Mereka semua adalah karyawan yang dibebaskan dari beban pajak karena memiliki penghasilan yang minim sehingga tidak diwajibkan wajib pajak.

Untuk diketahui bersama, untuk pengenaan pajak setipa KTP harus memenuhi syarat subjektif maupun objektif.

Subjektif yang artinya termasuk subjek dari pajak sendiri maupun ojketif adalah pendapatan yang didiapatkan setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ini berati mereka yang tidak dikenakan pajak adalah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Baca Juga: Kebijakan PPN 11 Persen Berlaku April 2022 Berimbas Pada Naiknya Harga Pulsa

Selain kelompokk yang disebutkan sebelumnya, kira-kira siapa lagi kelompokmyang dibebaskan dari wajib pajak pemerintah? Untuk melihat lebih jelasnya, cek informasi di bawah ini ya.

Pertama, mereka yang berpenghasilan kecil tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Seperti yang diulas sebelumnya, golongan yang berpenghasilan kecil akan dibebaskan dari bayar oajak.