Find Us On Social Media :

Nasibnya Bak Mujur, Meski Dulu Dipenjara Atas Kasus Korupsi Pekerjaan Brotoseno Sekarang Ternyata Masih Mentereng? Sosok Ini Bahas Soal Pemecatan Mantan Angelina Sondakh, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini

Pekerjaan Brotoseno masih mentereng meski pernah dipenjara, sosok ini bahas pemecatan suami Tata Janeeta

Berikut ulasannya.

ICW dan IPW Menilai Brotoseno Seharusnya Dipecat

Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," jelas Kurnia.

Kurnia menjelaskan bahwa Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.

Baca Juga: 'Allahu Akbar' Dulu Dituding Jadi Orang Ketiga, Kini Angelina Sondakh Dikabarkan Balikan dengan Steven Rumangkang! Mantan Brotoseno Tersipu, Duda Angel Karamoy Siap Gantikan Posisi Adjie Massaid?

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.

Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.