Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," pungkasnya.
Respon Tata Janeeta Tentang Profesi Brotoseno
Tata Janeeta baru menunjukkan sosok suaminya Brotoseno dengan memosting foto pernikahan mereka November 2020.
Sejak itulah, Tata Janeeta tak lagi menyembunyikan wajah suaminya.
Kesehariannya bersama Brotoseno, mulai menikah, hamil hingga lahirnya sang putra kerap aktif dibagikannya di instagram.
Lantas, bagaimana respon Tata Sang biduan soal profesi sang suami.