GridFame.id - Nama Brotoseno, mantan Angelina Sondakh yang kini menjadi suami penyanyi Tata Janeeta tengah menjadi sorotan.
Pria pemilik nama Raden Brotoseno ini ramai dibicarakan di jagat maya.
Bukan soal kehidupan asmaranya, kali ini terkait profesi pria yang diduga pernah menikahi Angelina Sondakh ini dipertanyakan.
Ramai soal pekerjaan Brotoseno ini bermula saat Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Lantas, saat ramai soal pekerjaan sang suami yang dipermasalahkan, apa lata Tata Janeeta?
Dan apa respon Tata Janeeta sang istri saat profesi Raden Brotoseno suaminya dipersoalkan?
Diketahui, Tata Janeeta dinikahi Raden Brotoseno sekitar dua tahun silam, yakni pada 2020.
Dari pernikahan ini, Brotoseno memiliki anak laki-laki yakni Erlangga yang akrab disapa Baby R.
Tata Janeeta awalnya tak mempublis tentang hubungan asamaranya dengan Brotoseno, dan kini ia kerapkali menunjukkan kebersamaan dengan sang suami.
Sebab, Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Berikut ulasannya.
ICW dan IPW Menilai Brotoseno Seharusnya Dipecat
Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," jelas Kurnia.
Kurnia menjelaskan bahwa Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," pungkasnya.
Respon Tata Janeeta Tentang Profesi Brotoseno
Tata Janeeta baru menunjukkan sosok suaminya Brotoseno dengan memosting foto pernikahan mereka November 2020.
Sejak itulah, Tata Janeeta tak lagi menyembunyikan wajah suaminya.
Kesehariannya bersama Brotoseno, mulai menikah, hamil hingga lahirnya sang putra kerap aktif dibagikannya di instagram.
Lantas, bagaimana respon Tata Sang biduan soal profesi sang suami.
Pelantun Sang Penggoda ini memang tak secara gamblang menjelaskan apa pekerjaan suaminya selama ini.
Tata Janeeta juga tak pernah menunjukkan foto Brotoseno berseragam.
Pun saat kabar Brotoseno masih aktif di Polri disoal, Tata Janeeta rupanya belum memberikan respon langsung soal hal ini.
Baca Juga: Keanu Massaid Panggil Mas Broto Papa, Brotoseno Temui Angelina Sondakh di Momen Lebaran!
Namun, dikutip dari instagram story, Tata Janeeta menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.
Tentang aktivitas Brotoseno aktif di Kepolisian sebenarnya sudah dipublikasikan.
Mengutip kanal Youtube Siber TV, Brotoseno terlihat dalam tayangan EXCLUSIVE : Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang ...
Postingan setahun silam ini menunjukkan perbincangan Brotoseno bersama Maia Estianty dan Ari Lasso.
Tertulis jabatan suami Tata Janeeta ini AKBP R. Brotoseno yang menjabat sebagai penyidik Madya Dittipitsiber Bareskrim Polri.
Dalam obrolan itu, mereka membahas tentang kejahatan siber.
Diketahui memang Maia Estianty dan Brotoseno lumayan dekat karena ada kaitan dengan Tata Janeeta,
Tata Janeeat diketahui merupakan mantan anggota grup vokal wanita Dewi Dewi dan Mahadewi.
Dan ia pernah berduet dengan Maia Estianty yang dikabarkan menjadi penggantinya Mey Chan di Duo Maia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini