GridFame.id- Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan tagihan iuran yang membengkak dari BPJS Kesehatan kepada pesertanya.
Isu pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan sampai R30 juta tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei 2022.
“Hati-ati bagi yang nunggak BPJS bias kena denda Rp30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5 pesen hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS,” terangnya dalm akun TikTok tersebut
Dari informasi yang disampaikan di video tersebut dikatakan bahwa pengenaan denda tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
“Katanya denda ini diberlakukan padapeserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu enggak informasi ini. Atau malah kamu yangs erring nunggak? Coa diskusi gimana pendapatkamu?,” bebernya.
Bukan hanya akun tersebut ternyata ada akun lain yang juga ternyat bernasib sama yakni @tanianeiathnita.
Keduanya bernas sama, hanya yang memberdakan adalah nominal tunggakan yang ditagih BPJS Kesehatan.
Akun kedua ini dalam unggahannya justru berupaya menghentikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dia dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan harapan bakal diblokir. Namun yang ad dirinya justru mendapat tagihan Rp7 juta.
Baca Juga: Prosedur Daftar Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Iuran per Bulan Ditanggung Pemerintah
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti megungkapkan pengenaan dedna Rp30 juta adalah batas maksimal yang akan dibebankan kepada peserta.