Find Us On Social Media :

Pimpinan BPJS Kesehatan Buka Suara Terhadap Nunggak Iuran Bisa Denda Rp30 Juta

Tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan

GridFame.id- Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan tagihan iuran yang membengkak dari BPJS Kesehatan kepada pesertanya.

Isu pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan sampai R30 juta tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei 2022.

“Hati-ati bagi yang nunggak BPJS bias kena denda Rp30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5 pesen hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS,” terangnya dalm akun TikTok tersebut

Dari informasi yang disampaikan di video tersebut dikatakan bahwa pengenaan denda tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

“Katanya denda ini diberlakukan padapeserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu enggak informasi ini. Atau malah kamu yangs erring nunggak? Coa diskusi gimana pendapatkamu?,” bebernya.

Bukan hanya akun tersebut ternyata ada akun lain yang juga ternyat bernasib sama yakni @tanianeiathnita.

Keduanya bernas sama, hanya yang memberdakan adalah nominal tunggakan yang ditagih BPJS Kesehatan.

Akun kedua ini dalam unggahannya justru berupaya menghentikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dia dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan harapan bakal diblokir. Namun yang ad dirinya justru mendapat tagihan Rp7 juta.

 Baca Juga: Prosedur Daftar Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Iuran per Bulan Ditanggung Pemerintah

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti megungkapkan pengenaan dedna Rp30 juta adalah batas maksimal yang akan dibebankan kepada peserta.

Jadi tidak semua peserta yang nunggak bisa dipukul rata akan didenda sebesar Rp30 juta, pernyataan tersebut tidak benar.

Denda hanya 5 persen dari total biaya layanan rumah sakit sehingga tidak mungkin dendanya lebih besar dari biaya pelayanan.

“Jadi denda artinya 5 persen dari total biaya rumahsakit yang 2020-2021 itu hanya 2.5 persen. Jadu tidak mungkin lebih besar dari biaya pelayanan,” jelasnya dalam raker dengan Komii IX DPR.

Lebih lajut ia menerangkan bahwa hngga saat ini tidak laporan yang diterima jika ada peserta yang denda hingga Rp30 juta.

“Kalau sampai didenda Rp30jua berate Rp600 juta pelayanan (BPJS Kesehatan) itu habisnya seperti itu, kalau untuk 1 bulan , jadiperlu dipahami, Jadi tidak ada denda tunggakan iuran aplagi lebih besar daripada iuran.” tegasnya.

“Itu adalah denda pelayanan. Tiba-tiba katakana sudah 5 tahun aau 1 bulan butuh pelayanan ke rumah sakit, dia nggak mau bayar ruin.Jadi maunya kalau butuh ia ke rumah sakit itu yang kemudian didenda” imbuhnya.

Dalam penambahannya terakhir, ia juga meyampaikan agar masyarakat selalu rutin membayar iuran BPJS tiap bulannya agar terhindari dari denda.

“Kalau tidak mampu, lapor ke dinas social, RT/RWlapor membantunya untuk dimasukkan ke dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemenssos , Kemensos komunikasi ke kami,” tandasnya.

Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan