GridFame.id- Berikut ini cara gampang untuk re-aktivasi atau pengaktifan kembali KIS PBI yang nonaktif.
Untuk diketahui, peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) adalah peserta yang tergolong fakir miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayar pemerintah.
Agar bisa menjadi peserta PBI BPJS Keshetan peserta harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil maupun di DTKS.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS KIS akan kembali dinonaktifkan.
Biasanya untuk mengetahui mengenai status kepesertaan bisa dicek melalui beberapa kanal layanan yang telah tersedia.
Misalnya care center, chika melalui nomor (08118750400) ataupun dengan mendatangi langsung.
Bagi Anda pemegang kartu KIS PBI yang dinyatakan nonaktif dapat kembali melakukan re-aktivasi.
Bagaimana prosediue pengantifan kembali Kartu KIS BPJS Kesehatan yang nonaktif.
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya
Merangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan berikut prosedur pengaktifan kembali KIS PBI Jaminan kesehatan:
Pertama, Anda dapat menghiubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau coba dating langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan lokasi Anda (untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan).
Atau peserta juga bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga dan juga KTP.
Nantinya, berdasarekan dokumen tersebut Dinsos selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah nanti sudah dilakukan re-aktivasi oeserta ddaoar kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan bisa membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial (dinsos) setempat agar terdagtar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya