GridFame.id- Jika dulunya pelayanan kesehatan masyarakat dengan BPJS Kesehatan mempunyai kelas 1,2 dan 3.
Maka per Juli 2022, kelas yang ada di Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan tersebut akan resmi dihapus pemerintah.
Namun penghapusan kelas yang akan ada di BPJS Kesehatan ini tidak akan dihapus secara langsung namun bertahap.
Ke depan atau tepatnya mulai Juli 2022 kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan.
Inia rtinya, pelayanan untuk kelas 12 dan 3 yang selama ini berlaku tidak aada lagi atau sudah tidak berlaku.
Sebagai gantinya nanti akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.
Adapun diketahui rencana pembentukan kelas standar ini merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak Oktober 2004.
Untuk diketahui kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan yakni penerima bantuan iuran (PBI) atau non penerima bantuan iuran (non-PBI).
Adapun beberapa hal yang mmbedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar Akan ditempati oleh enam pasien, sementara kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya
Ketua Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati mengungkapkan saat ini regulasi mengenai kelas BPJS Kesehatan standar masih akan dibahas dan disiapkan.