Namun dirinya menyebut mulai Juli 2022 akan berlaku di beberapa rumah sakit sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnhya.
"Ya rencana, implementasii tetap sesuai dengan yang telah dusampaikan pada sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelasnya mengutip dari CNBC Indonesia.
Iene menyebut, saat ini setidaknya ada 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang menerapkan rawat inap BPJS Kesehatan kelas standar
"Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berati sekitar 17-18 rumah sakit dulu yang akan diterapkan pada bulan Juli," imbuhnya.
Sementara terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan, Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan ini akan sesuai dengan pasal 38 Perpres No.64 Tahun 2020. Bila didasarkan pada beleid tersebut besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminann sosial yang lazim dan berlaku umum.
Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan keaehatan dan kemampuan membayar iuran.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Ini Cara Pengaktifan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Nonaktif