GridFame.id- Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, situasi CASN yang mundur kerap terjadi setiap penerimaan seleksi.
“Selalu terjadi di setiap penerimaan seleksi,” jelasnya dikutip dari KOMPAS.com.
Beberapa hal yang membuat calon PNS itu mundur kehilangan motivasi, tidak dizikan suami/istri menjadi ASN hingga jumlah gaji yang dinilai cukup kecil.
Sebagaimana kita tahu, sanksi bagi CPNS yang muncur sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.
Aturan ini juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri terantum dalam pasal 35 Permen PANRB No.29 tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permen PANRB No,28 Tabun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Seperti yang diulas sebelumnya, keputusan untuk pengunduran diri CPNS disebutkan bahwa gaji yang diterima tak sesuai ekspektasinya.
Sebenarnya berapa gaji CPNS saat ini?
Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui akan mendapat gaji ini dengan porsi 80 persen.
Berbeda dengan yang sudah diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan menerimanya full.
Gaji PNS sendiri besarannya sudah diatur sesuai jabatan yang diemban masing-masinh.
Berikut ini rinciian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana golongan Ia akan mendapatkan gaji yang berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
Berlanjuta ke golongan Ib yang mendapat gaji antara Rp1.704500 hingga Rp2.472.9000.
Gaji IIc sendiri akan mendapatkan gaji yang berada di antara Rp1.776.600 hinggta Rp2.586.500
Semntara PNS Id mendapat gaji antara Rp1.851 hingga Rp2.686.500.
Berikut ini sejumlah gaji pokok yang didapat PNS sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN I
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok ada juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan dan masa kerja.
Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden No.37 Tahun 2015.
Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri