Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur

Ratusan CPNS mengundurkan diri dengan alasan gaji tak sesuai ekspektasi

GridFame.id- Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, situasi CASN yang mundur kerap terjadi setiap penerimaan seleksi.

“Selalu terjadi di setiap penerimaan seleksi,” jelasnya dikutip dari KOMPAS.com.

Beberapa hal yang membuat calon PNS itu mundur kehilangan motivasi, tidak dizikan suami/istri menjadi ASN hingga jumlah gaji yang dinilai cukup kecil.

Sebagaimana kita tahu, sanksi bagi CPNS yang muncur sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.

Aturan ini juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri terantum dalam pasal 35 Permen PANRB No.29 tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41  Permen PANRB No,28 Tabun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Seperti yang diulas sebelumnya, keputusan untuk pengunduran diri CPNS disebutkan bahwa gaji yang diterima tak sesuai ekspektasinya.

Sebenarnya berapa gaji CPNS saat ini?

 Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui akan mendapat gaji ini dengan porsi 80 persen.

Berbeda dengan yang sudah diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan menerimanya full.

Gaji PNS sendiri besarannya sudah diatur sesuai jabatan yang diemban masing-masinh.

Berikut ini rinciian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana golongan Ia akan mendapatkan gaji yang berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

Berlanjuta ke golongan Ib yang mendapat gaji antara Rp1.704500 hingga Rp2.472.9000.

Gaji IIc sendiri akan mendapatkan gaji yang berada di antara Rp1.776.600 hinggta Rp2.586.500

Semntara PNS Id mendapat gaji antara Rp1.851 hingga Rp2.686.500.

Berikut ini sejumlah gaji pokok yang didapat PNS sesuai dengan golongannya.

 Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

 

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

 Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak

Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

GOLONGAN I

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok ada juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan dan masa kerja.

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden No.37 Tahun 2015.

Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri