GridFame.id- Mutasi kendaraan akan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan pindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru
Tidak perlu bayar orang atau menggunakan jasa calo untuk mengurus mutasi kendaraan karena dapat dilakukan dengan mudah.
Mutasi dapat dilakukan juga untuk menganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Karena pada saat pindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan baru sesuai dengan domisili.
Untuk caranya sendiri, Anda dapat memberi lapiran pada Samsat yang terdaftar sekarang dan memberikan sejumlah berkas (KTP dan BPKP) ke loket mutasi.
Nanti akan dilakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya. Anda dapat menyerahkan sejumlah fc KTP, BPKP, STNK dua rangkap ke loket mutasi.
Langkah selanjutnya, Anda perlu menuju bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya. Kembali lagi menuju bagian mutasi, dan kemudian membayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat,.
Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari dan Anda akan memperoleh surat perjalanan sementara.
Jika berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
Baca Juga: PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun, Emang Bisa? Ini Penjelasannya
Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya keperluan pengurusan penulisan (BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor).