Silahkan menunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari dan terima BPKB tersebut,
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor yang perlu dikeluarkan.
Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp20 ribu.
Biaya cetak BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
Biaya penerbutan STNK baru sebesar Rp100 ribu.
Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu.
Baca Juga: Begini Syarat hingga Cara Daftar Jadi Driver Gojek 2022 Mitra Pengemudi Motor