Find Us On Social Media :

Saldo ATM PNS Auto Gemuk Ini Info Terbaru dari Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022

Pencairan gaji ke-13 kepada PNS tahun 2022

GridFame.id- Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS.

Pencairan gaji ke-13 ini juga paling cepat dilaksanakan pada Juli 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri kebutuhan pendidikan para putra/putri ASN, TNI dan Polri.

Mengenai pencairan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS sudah diatur sebagaiman tertuang dalam PMK No.75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Dari aturan tersebut juga diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 kepada para PNS akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2022.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tertulis pada pasal 12 ayat 1 aturan tersebut.

Mengenai besarannya sendiri juga sudah disinggung dalam beleid tersebut bahwa komponennya seperti gaji Juni 2022 sebagaimana dikutip dari CNN (13/6/2022) 

Namun ada kemungkinan juga besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan lebih besar dari tahun lalu.

Hal ini diketahui, karena anggaran pencairan yang dianggarkan untuk tahun 2022 nominalnya jauh lebih besar.

Baca Juga: Kabar Gembira Ini PNS yang Akan Dapat Gaji ke-13 Paling Tinggi di 2022 Anda Termasuk?

Selain itu, jika belum bisa terbayarkan pada Juli maka akan tetap disalurkan pada bulan berikutnya.

Tentang mekanismenya pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSDM) ke rekening penerima.

Adapun PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN).

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SPM mengenai gaji ke-13 masing-masing harus dibuat tersendiri dan teripisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.

Lebih lanjut merujuk pada djpb.kemenkeu, komponen gaji ke-13 tahun 2022 saat ini untuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota TNI/Polri Pejabat Negara berupa gaji pokok (CPNS 80 persen), tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan komponen gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan (berkaitan dengan perubahan pensiun pokok baru).

Dan terakhir penerima tunjangan akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Itulah tadi informasi terbaru dari pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat Ini Besaran Sesuai Jabatan Rekening Auto Banjir Duit