Find Us On Social Media :

Prosedur hingga Biaya yang Dikeluarkan Untuk Mengurus Pecah Sertifikat Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah

 

GridFame.id- Berikut ini prosedur hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pecah sertifikat tanah.

Untuk mengusrus tanah warisa ndan memecah sertifikat kepemilikannya memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.

Jika mengetahui prosesnya harus turut andil bantuan dari notarus atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Mengenai pemecahan sertifikat tanah sendiri sudah diatur oleh Kementerian Agama dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Merujuk pada laman resmi PPID Kementerian ATR.BPN berikut prosedur pengurusan tanah dan pemecahan sertifikat tanah warisan dan juga persyaratannya.

Untuk Anda ingat, dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warissan, Anda harus mendatangi Kantor Pertahanan agar bisa mengajukan permohonannya.

Lalu ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta sampaikan dokumen pendukung untuk diperiksa petugas,

Kemudian beranjak ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pendaftaran tadi. Jika sudah lunas petugas akan memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon.

Setelah tanah diukur dan digambar, nantinya petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah. Kemudian tahap terakhir pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Baca Juga: Mau Cek Keaslian Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya dan Lama Pengecekan Asli Tidaknya Surat Tanah

 

Syarat dokumen dan biaya