GridFame.id- Berikut ini beberapa ciri mati syahid dalam islam salah satunya mati tenggelam
Seperti kita tahu orang yang dipilih untuk mati syahid aan mendapatkan beberapa keutamaan dan keistimewaan.'
Kemuliaan mati syahid merupakan salah satu kemuliaan dalam Islam. Menurut ulama Asy'ariyah, Ar-Raghib Al-Ashfarani orang yang syahid ketika sakaratul maut akan memperoleh anugerah seperti yang disebutkan dalam Al-Quran Surat Fushillat ayat 30.
Kemuliaan mati syahid lantas bukan bermakna bahwa kematian sejatinya bernilai lebih baik dari kehidupan sehingga menjadikan umat muslim menjalani hidup dalam teologi maut: segan hidup berani mati.
Dikutip dari ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang diunggah oleh kanal YouTube Taman Surga, orang yang mati syahid akan diberikan setidaknya empat keistimewaan.
Pertama, tidak merasakan sakaratul maut, tidak merasakan adanya azab kubur dan tidak merasakan husab serta dijamin masuk syurga.
"Orang mati syahid itu bebas dari empat. Tidak merasakan sakaratul maut, tidak merasakan azab kubur, tidak merasakan hisab dan langsung masuk surga," jelasnya.
Salah satu kategori mati syahid menurut Islam yakni mati tenggalam. Dikutip dalam sumber yang sama, orang-orang yang meninggal karena tenggelam, orang tersebut kemungkinan akan mengalami sakit tak tertahankan dan penderitaan sebelum meninggal.
Jika jenazah ditemukan, maka harus dimakamkan sesuai dengan syariat Islam yakni dimandikan, dikafani dan disholatkan.
Selain itu ada beberapa kategori lain yang juga masuk dalam mati syahid menurut Islam.
Hadist tersebut dikaji oleh para ulama, salah satunya Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid ada tiga macam :
1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi).
Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat (Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan)
2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia.
Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih.
Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir.
Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.
Baca Juga: Begini Caranya Nonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia