GridFame.id- Setidaknya ada 7 penyebab tunjangan sertifikasi guru dihapus untuk PNS.
Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tamabahan yang bisa diterima oleh seorang guru.
Adapun tujuan diberikannya tambahan penghasilan ini tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Tak bisa dipungkiri hingga kini masih banyak guru di tanah air yang menerima penghasilan yang terbilang sangat kecil atau tak sebanding denga beban kerjanya.
Untuk itu pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG).
Bukan hanya guru non PNS, tunjangan sertifikasi guru ini juga diberlakukan untuk guru PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru.
Namun ada beberapa penyebab yang menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi kepada guru PNS.
Lantas apa saja kategori guru PNS yang dibatalkan dari pencairan tunjangan sertifikasi guru?
Untuk lebih jelasnya cek ulasan yang dirangkum tim GridFame.id kali ini.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022
Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.