GridFame.id - Berikut ini kriteria lengkap penerima tunjangan sertifikasi guru 2022.
Jika berpatokan pada jadwal yang telah ditentukan profesi guru 2022 oleh pemerintah bagi para guru Aparatur Sipil Negara, maka pencairan dana tunjangan profesi atau TPG untuk triwulan 2 akan dilaksanakan pada Juni 2022.
Sementara itu pada tahapan sebelumnya pencairan dilaksanakan pada bulan Maret namun harus terlambat sampai dua bulan hingga Mei.
Seperti diketahui bahwa Tunjangan Sertifikasi atau kita sebut Sebagai TPG adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan sertifikasi ini biasanya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali kepada para guru.
Mungkin banyak dari kalangan guru yang telah menunggu kapan tunjangan sertifikasinya cair di tahun ini.
Namun sebelum itu baiknya untuk mengetahui lebih dulu mengenai kriteria penerima tunjangan sertifikasi tahun 2022.
Mengenai kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru 2022 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas apa saja kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2022?
Baca Juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2022 Besar Mana Dibanding PNS?
Tentu tunjangan ini sangat dinanti-nanti oleh para guru, namun tidak semua guru bisa mendapatkannya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima TPG adalah sebagai berikut:
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar