Memiliki sertifikat pendidik;
Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar;
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
Baca Juga: Asyik Dompet Makin Tebel Ini 3 Tunjangan Guru yang Dijadwalkan Cair Juni 2022
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tentu pemberian tunjangan ini atas dasar kepedulian pemerintah atas profesi guru.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar