GridFame.id – Profesi menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu impian masyarakat luas.
Selain mendapat pendapatan yang terjamin dari gaji tetap, kenaikan pangkat menjadi salah satu stimulus mengapa profesi anggota kepolisian menjadi salah satu idaman masyarakat Indonesia.
Di mata masyarakat sendiri mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian besar orang.
Tugasnya yang mulia juga yakni melindungi dan menyagomi masyarakat menjadi daya tarik tersendiri.
Meski demikian, menjadi anggota polisi berati harus siap jika suatu saat diminta untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk siap menjadi anggota Kepolisian harus ada beberapa tahapan yang harus dilewati puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Gaji polisi serta tunjangan yang didapatkan sendiri didasarkan atas pangkar dan jabatan yang diemban.
Gaji kepolian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Gaji Polisi berpangkat AKBP terendah adakah Rp3.093.900 dan tertinggi mencapai Rp5.084.300 belum tunjangan yang diperhitungkan.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ini Datar Legkap Gaji Terbarunya dari Golongan I hingga IV
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar