GridFame.id- Fenomena CPNS pada mundur berjamaah apa yang sebenarnya terjadi?
Sempat ramai ulasan CPNS pada mundur berjamaah yang membuat reaksi warganet kaget.
Pasalnya CPNS adalah salah satu profesi idaman yang banyak diperebutkan masyarakat Indonesia.
Selain digadang memiliki hidup yang lebih terjamin banyak para orang tua yang mengidamkan anaknya menjadi PNS karena berisiko kecil terhadap PHK dan juga mendapat pendapatan yang baik.
Namun sayangnya fakta tersebut seakan berbeda dengan kejadian yang sempat ramai di masyarakat yang menyatakan ratusan CPNS mundur berjaamah.
Fenomena ratusan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada seleksi tahun 2021 menyatakan mengundurkan diri.
Adapun mereka yang mengundurkan diri terdiri salah satunya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Prataama menjelaskan situasi CPNS mundur ini memang selalu terjadi pada periode penerimaan.
“Selalu terjadi di setuap periode penerimaan,” jelasnya seperti dikutip GridFame.id melalui Kompas.
Baca Juga: Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur
Untuk diketahui bersama, sanksi CPNS yang mundur telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB No.27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.
Aturan yang sama juga berlaku untuk PPPK yang masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).