“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa dapat minyak gireng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegasnya.
Meskipun demikian, bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah akan dibatasi tiap orangnya.
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Untuk harga minyak goreng curah sendiri akan menyesuaikan dengan HET yang berlaku yakni Rp14 ribu atau Rp15 ribu per kilogramnya.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, minyak goreng curah dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam Program Simirah 2.0.
Minyak goreng curah sesuai Het juga bisa didapatkan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawaj. Jangan sampai masih ada di daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita perlu bersabar untuk menunggu hasilnya,” tandasnya.
Baca Juga: Resmi Program Minyak Goreng Rp14 Ribu Diluncurkan Masyarakat Bisa Beli di Sini