Find Us On Social Media :

Beli Minyak Goreng Curah Gunakan PeduliLindungi Berlaku Kapan?

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan aturan beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi

GridFame.id- Beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi akan mulai berlaku kapan?

Pemerintah kabarnya menetapkan aturan baru yakni mengenai beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi.

Kira-kira akan seperti apa mekanisme beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi?

Untuk diketahui bersama, sebentar lagi masyarakat yang membeli minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) harus bisa menunjukkan kepemilikan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pembelian minyak  goreng curah  ini nantinya akan disosialisasikan mulai Senin (27/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan per Senin pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan.

“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya melalui Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan sebagaimana dikutip GridFame.id.

Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi, mulai dari kelangkaan stok hingga harga yang cenderung tinggi.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” imbuhnya.

 Baca Juga: Subsidi Migor Curah Resmi Dicabut Per 31 Mei 2022 Ini Dampak Terburuknya

 

Dalam keterangan tersebut, Luhut juga menjelaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa dapat minyak gireng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegasnya.

Meskipun demikian, bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah akan dibatasi tiap orangnya.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Untuk harga minyak goreng curah sendiri akan menyesuaikan dengan HET yang berlaku yakni Rp14 ribu atau Rp15 ribu per kilogramnya.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, minyak goreng curah dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam Program Simirah 2.0.

Minyak goreng curah sesuai Het juga bisa didapatkan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawaj. Jangan sampai masih ada di daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita perlu bersabar untuk menunggu hasilnya,” tandasnya.

 Baca Juga: Resmi Program Minyak Goreng Rp14 Ribu Diluncurkan Masyarakat Bisa Beli di Sini