Lebih lanjut, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah yang terinfeksi PMK agar melakukan penyembelihan di Rumah Potiong Kurban (RPH).
Atau lebih amannya mereka bisa menitipkan pembelian hingga pendistribusian kepada lembaga Nirlaba seperti Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Dalam aturan resmi yang dikeluarkan juga mengatur mengenai jenis hewan kurban yang disarankan seperti unta, sapi, kerbau dan kambing.
Di mana jika ingin berkurban sapi atau kerbau pastikan minimal umur 2 tahun atau kambing minimal umur satu tahun.
Mengenai sholat hari Raya Idul Adha 2022 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan peribadatan /keagamaan disesuaikan dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Jadi untuk pelaksanan sholat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui aturan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Ahda serta penyembelihan hewan kurban dapat KLIK DI SINI.
Itulah tadi seputar pelaksanaan aturan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan Cara Kurban Tahun 2022.