Find Us On Social Media :

Maaf Terpaksa Gigit Jari Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihapus Karena Hal Ini

Tunjangan sertifikasi guru terancam dihapus karena alasan ini

GridFame.id-  Mohon maaf secara terpaksa tunjangan sertifikasi guru terancam dihapus karena hal ini.

Tunjangan sertifkasi guru terancam dihapus karena beberapa alasan berikut ini.

Kira-kira apa saja alasan yang membuat tunjangan sertifikasi guru terancam dihapus tersebut?

Sebagaimana kita ketahui tunjangan sertifkasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan suatu penghasilan tambahan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Pencairan tunjangan sertifkasi guru/TPG ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor.

Sesuai yang terdapat dalam pasal 4, tunjangan sertifkasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalitasnya dalam bekerja.

Tak bisa dipungkiri hingga kini masih banyak guru di tanah air yang menerima penghasilan yang terbilang sangat kecil atau tak sebanding dengan beban kerjanya.

Untuk itu wajar jika pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru/sertifikasi guru.

Adapun tunjangan ini dibayarkan penerintah dalam sebulan sekali, sedangkan besaran yang ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS menyesuaikan golongannya.

 Baca Juga: Perhatikan! Ini Rincian Syarat Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Namun tahukah Anda kenyataannya tunjangan sertifikasi guru ini dapat dihapus apabila Anda termasuk dalam kategori tertentu ini.

Beberapa penyebab menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi guru kepada guru PNS.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16 , Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain dicoret apabila guru PNS masuk dalam kategori berikut.

Beberapa kategori tersebut adalah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Kemudian dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, mendapat tugas belajar.

Alasan terakhir tunjangan sertifikasi guru dihapus juga dikarenakan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru serta melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Itulah tadi beberapa alasan mendasar yang bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi guru terancam dihapus.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS