Lantas bagaiamana dengan iuran kepersetaan lainnya?
Untuk diketahui rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan saat ini masih bersifat uji coba, ini artinya iuran yang akan diberlakukan pun masih akan mengikuti pembagian kelas 1,2 dan 3.
Secara umum pelayanan peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang sebelumnya.
Di mana iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perores) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Aras Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai epserta PBI iurannya sebesar Rp42 ribu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Cabang