Find Us On Social Media :

Masyarakat Se-RI Perlu Tahu Ini Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Tarif iuran terbaru BPJS Kesehatan

GridFame.id- Tarif iuran terbaru Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tarif iuran terbaru BPJS Kesehatan yang wajib masyarakat tahu saat sudah mulai diterapkannya kelas standar secara bertahap.

Beralih menjadi kelas standar tarif iuran terbaru BPJS Kesehatan per bulannya akan jatuh segini.

Diketahui, proses uji coba kelas standar BPJS Kesehatan dimulai dari awal Juli 2022 lalu.

Setidaknya ada lima rumah sakit (RS) yang akan menerapkan kebijakan baru tersebut,

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesheatan Arif Budiman (30/6/2022).

“Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertical yang ada yang ada di bawah Kementerian Kesehatan,” jelasnya dikutip dari Antara.

Kelas-kelas yang sebelumnya ada di BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi ke kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sedangkan mengenai iurannya BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan penghasilan tiap peserta.

 Baca Juga: Begini Prosedur Mengisi Skrining BPJS Kesehatan dari Aplikasi Mobile JKN

Saat ini, Juli 2022 uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit resmi miliki pemerintahan.

Jadi mulai Juli ini di 5 rumah sakit tersebut tidak akan ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3.

Lantas bagaiamana dengan iuran kepersetaan lainnya?

Untuk diketahui rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan saat ini masih bersifat uji coba, ini artinya iuran yang akan diberlakukan pun masih akan mengikuti pembagian kelas 1,2 dan 3.

Secara umum pelayanan peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang sebelumnya.

Di mana iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perores) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Aras Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai epserta PBI iurannya sebesar Rp42 ribu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

 Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Cabang