Dengan kata lain tarif iuran akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana dalam Perpres tersebut, besaran iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bukan 1 Januari 2021 hingga sekarang.
Sedangkan iuran peserta kelas II akan sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I akan dibebankan sebesar Rp150 ribu per bulannnya.
Selain itu, ada beberapa catatan lain terkait biaya iuran BPJS Kesehata di mana Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Itulah tadi 5 rumah sakit yang telah terapkan kelas standar BPJS Kesehatan (KRIS) per Juli 2022 dengan iuran tiap bulannya.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung