Find Us On Social Media :

Ternyata Ini 5 Rumah Sakit yang Lakukan Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan

5 rumah sakit yang terapkan kelas standar BPJS Kesehatan serta biaya iuran per bulannya

GridFame.id- Ternyata ini rumah 5 sakit yang akan lakukan uji coba kelas BPJS Kesehatan.

Ada 5 rumah sakit yang lakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan simak daftarnya.

Simak lebih lanjut 5 rumah sakit yang lakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan di Juli 2022.

Pemerintah pusat akan mulai melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan di bulan Juli 2022.

Untuk tahap awal uji coba dilakukan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit (RS) pemerintah di bulan ini.

Dengan demikian, nantinya di lima RS tersebut tidak akan ada lagi kelas iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3.

Sementara itu  menurut keterangan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ada lima rumah sakit yang telah menerapkan dan lakukan uji coba di Juli 2022.

“Yang kami inginkan adalah untuk uji coba kira-kira untuk kami ketahui sebetulnya KRIS ini dapat tidak diterapkan di rumah sakit? Bagaimana dampaknya pada mutu layanan, penerimaan, ataupun  kesiapan RS itu sendiri,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan DJSN.

Adapun kelima rumah sakit yang telah sesuai dengan kriterian dan telah lakukan uji coba kebutuhan KRIS diantaranyaa; RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

 Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung

Lantas bagaimana dengan iurannya?

Sementara itu selama uji coba ini skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih akan sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Dengan kata lain tarif iuran akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana dalam Perpres tersebut, besaran iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bukan 1 Januari 2021 hingga sekarang.

Sedangkan iuran peserta kelas II akan sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I akan dibebankan sebesar Rp150 ribu per bulannnya.

Selain itu, ada beberapa catatan lain terkait biaya iuran BPJS Kesehata di mana Pekerja Penerima Upah (PPU) atau  pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Itulah tadi 5 rumah sakit yang telah terapkan kelas standar BPJS Kesehatan (KRIS) per Juli 2022 dengan  iuran tiap bulannya.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung