Penerapan Kelas Standar Rawat Inap (KRIS) BPJS Kesehatan ini menurutnya bertujuan untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan dan juga kenyamanan bagi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta, Dan kami pun senantiasa mendukubg dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Sedangkan selama uji coba ini skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih akan sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Tarif iuran akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana dalam Perpres tersebut, besaran iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bukan 1 Januari 2021 hingga sekarang.
Sedangkan iuran peserta kelas II akan sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I akan dibebankan sebesar Rp150 ribu per bulannnya.
Selain itu, ada beberapa catatan lain terkait biaya iuran BPJS Kesehata di mana Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Baca Juga: Begini Prosedur Mengisi Skrining BPJS Kesehatan dari Aplikasi Mobile JKN