Find Us On Social Media :

Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya

Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jika sudah dapat surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.

Berikut beberapa operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan secara keseluruhan diantaranya;

Operasi Jantung, operasi Caesar, operasi Kista, operasi Miom, operasi Tumor, operasi Odontektomi, operasi Bedah Mulut, operasi Usus Buntu, operasi Batu Empedu, operasi Mata.

Kemudian operasi Bedah Vaskuler, operasi Amandel, operasi Katarak, operasi Hernia, operasi Kanker, operasi Kelenjar Getah Bening, operasi Penggantian Sendi Lutut dan operasi Timektomi

Sebagai informasi, tidak semua operasi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan), operasi akibat melukai diri sendiri.

Kemudian operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan) dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online

 

Prosedur Pengajuan klaim operasi BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ini dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya tindakan operasi dan juga perawatan yang sedang dijalankan.