Find Us On Social Media :

Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya

Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

GridFame.id - Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan hingga cara mengajukannya.

Sebagian orang banyak yang belum mengetahui ada daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

Anda tak perlu lagi mengeluarkan biaya sepeserpun karena daftar operasi yang ditanggung BPJS ini dicover seluruhnya.

Biasanya untuk mendapatkan keringanan biaya berobat di rumah sakit masyarakat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Tidak hanya berobat, kartu BPJS Kesehatan juga berguna untuk meringankan biaya operasi bagi masyarakat tak mampu.

Sejak diresmikan oleh pemerintah sejak 2014, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan medis  bagi setiap pesertanya.

Satu diantaranya yakni membantu biaya operasi kepada para peserta BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua daftar operasi dianggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja daftar operasi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca Juga: BPJS Kesehatan Baru Apakah Langsung Bisa Digunakan? Ini Penjelasannya

Supaya bisa memperoleh jaminan penuh dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus memilih jenis operasi yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama yang sesuai dengan daftar BPJS.

Jika sudah dapat surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.

Berikut beberapa operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan secara keseluruhan diantaranya;

Operasi Jantung, operasi Caesar, operasi Kista, operasi Miom, operasi Tumor, operasi Odontektomi, operasi Bedah Mulut, operasi Usus Buntu, operasi Batu Empedu, operasi Mata.

Kemudian operasi Bedah Vaskuler, operasi Amandel, operasi Katarak, operasi Hernia, operasi Kanker, operasi Kelenjar Getah Bening, operasi Penggantian Sendi Lutut dan operasi Timektomi

Sebagai informasi, tidak semua operasi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan), operasi akibat melukai diri sendiri.

Kemudian operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan) dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online

 

Prosedur Pengajuan klaim operasi BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ini dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya tindakan operasi dan juga perawatan yang sedang dijalankan.

Pertama, pasien akan diminta untuk berobat dulu pada faskes (puskesmas/klinik) yang disetujui BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien dan mengatur jadwal operasi ( jika kondisi gawat darurat akan dilakukan saat itu juga).

Sedangkan untuk proses operasi ada 3 syarat yang harus dipenuhi peserta:

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas (faskes tingkat pertama), dan kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Itulah tadi operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta cara mengajukannya.

**

 Baca Juga: Begini Prosedur Rawat Inap Gunakan BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Ini