Find Us On Social Media :

Tata Janeeta Nangis! Nasib Brotoseno Ditentukan Hari Ini, Eks Angelina Sondakh Bakal Kehilangan Jabatan di Kepolisian?

GridFame.id - Tata Janeeta bisa menangis kalau tahu ini!

Nasib Brotoseno akan ditentukan hari ini juga.

Seperti yang kita tahu, ada protes terkait eks Angelina Sondakh yang masih menjabat di kepolisian meski sempat terlibat kasus korupsi.

Mabes Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Raden Brotoseno, hari ini, Kamis (14/7/2022) .

"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi. Insya Allah besok (hari ini--red) hasilnya kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih enggan membeberkan hasil sidang etik AKBP Brotoseno.

Menurutnya, pengumuman bakal disampaikan hari ini.

"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului tapi hari ini proses administrasinya, besok (Kamis--red) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Baca Juga: 'Aku Harus Cari Uang Untuk Anakku' Padahal Eks Brotoseno Didekati 2 Duda Kaya Raya, Angelina Sondakh Pasang Muka Tebal Ngamen di Stasiun: Gak Tahan!

Nantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.

Adapun pembentukan KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi Peninjauan Kembali memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan tersebut.

Setelah dua pekan, putusan sidang etik Brotoseno itu akan diumumkan kepada publik.

"Sejak dibentuk pak Kapolri, Komisi Peninjau Kembali pada 29 Juni 2022 kemarin diberikan waktu 14 hari untuk bekerja. Setelah waktu 14 hari, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan usai acara Hoegeng Awards 2022 di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Ramadhan memastikan Polri akan transparan menyampaikan hasil PK Brotoseno kepada publik.

Ia berkomitmen hasil PK tersebut tidak akan ditutup-tutupi dan bakal dipaparkan secara gamblang.

"Apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ujar Ramadhan.

Diketahui, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.

Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.

Baca Juga: Bak Musuh dalam Selimut! Terkuak Sosok Ini yang Dikabarkan Bikin Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Terancam Dipecat Jadi Perwira Polri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno