Misal Anda masuk kelas I membeli kacamata seharga Rp350 ribu, maka kewajiban membayar kacamata tersebut hanya Rp50 ribu karena sisanya sudah masuk bagian subsidi.
Untuk diketahui juga pihak BPJS sudah menetapkan bahwa waktu pembelian kacamata ini hanya diperbolehkan setiap dua tahun sekali setiap anggota.
Lantas bagaiamana prosedur membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Bagi peserta yang berminat langkah pertama yang harus dilakukan mendatangi faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan jangan lupa minta surat rujukan.
Datang ke tempat yang sesuai dengan surat rujukan tersebut untuk melakukan pemeriksaan mata sekaligus minta resep membeli kacamata.
Tahap terakhir setelah semuanya terpenuhi adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Anda bisa langsung melakukan pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan, sertakan juga fc KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan kartu asli dan resep dokter yang telah dilegalisir.
***
Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online