GridFame.id – Prosedur cara beli kacamata dengan BPJS Kesehatan terbaru 2022.
Sebagai penyelenggaran kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan mata.
Salah satunya dalam layanan tersebut adalah memberikan manfaat bagi pembelian kacamata para peserta BPJS Kesehatan.
Peserta dapat dengan mudah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan berupa subsidi biaya yang diterima oleh pengguna kartu.
Ini artinya jumlah dana yang akan diterima untuk membeli kacamata berdasarkan subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
Adapun jumlah subsidi besarnya akan disesuaikan dengan masing-masing kelas yang diambil tiap peserta.
Dikutip dari laman resminya berikut jumlah subsidi beli kacamata gunakan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
Peserta kelas I akan peroleh subsidi hingga Rp300 ribu.
Peserta kelas II akan peroleh subsidi hingga Rp200 ribu.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap Berapa Lama? Ini Keterangan Lengkapnya
Sedangkan peserta kelas III akan peroleh subsidi hingga Rp150 ribu.
Dengan subsidi tersebut peserta bisa membeli kacamata dengan gunakan kartu BPJS Kesehatan.
Misal Anda masuk kelas I membeli kacamata seharga Rp350 ribu, maka kewajiban membayar kacamata tersebut hanya Rp50 ribu karena sisanya sudah masuk bagian subsidi.
Untuk diketahui juga pihak BPJS sudah menetapkan bahwa waktu pembelian kacamata ini hanya diperbolehkan setiap dua tahun sekali setiap anggota.
Lantas bagaiamana prosedur membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Bagi peserta yang berminat langkah pertama yang harus dilakukan mendatangi faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan jangan lupa minta surat rujukan.
Datang ke tempat yang sesuai dengan surat rujukan tersebut untuk melakukan pemeriksaan mata sekaligus minta resep membeli kacamata.
Tahap terakhir setelah semuanya terpenuhi adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Anda bisa langsung melakukan pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan, sertakan juga fc KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan kartu asli dan resep dokter yang telah dilegalisir.
***
Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online