Masyarakat atau keluar korban yang alami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan dirinya menyebut Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan Jasa Raharja.
Mengenai prosedur pengajuan santunan, masyarakat bisa memulai untuk menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Sedangkan untuk langkah pengajuan, yakni dengan melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat.
Kedua, bawa identitas pribadi korban (KK, KTP dan surat nikah asli dan fotokopi), nantinya petugas PT Jasa Rajarja akan memastikan seluruh korban kecelakaan.
Anda juga dapat melaporkannya secara online di aplikasi JRku dan pengajuan melalui menu ‘Santunan Online’
Formulir pengajuan santunan dapat diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id dan bisa menggunakan aplikasi JRKu, setelah selesai klik ‘Ajukan’ dan tunggu konfirmasi dari Jasa Raharja.
Terakhir, sebagai informasi tambahan maksimal tenggat waktu untuk pengajuan proses dana santunan adalah setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
***
Baca Juga: Bisakah Asuransi Klaim Kendaraan yang Rusak Akibat Bencana Alam? Begini Penjelasannya