Ia mengatakan kalau faktanya justru sebaliknya, pihak PS Glow lah yang menawarkan perdamaian.
Tak main-main, Ps Glow bahkan menawarkan uang sebesar Rp 60 miliar untuk perdamaian itu.
Mereka pun kini tengah mencoba klarifikasi terkait mediasi tersebut.
“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60M untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun, saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta.
Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan sub-brand MS Slim," ujar Arman.
"Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan Majelis Hakim," tambahnya.