Find Us On Social Media :

Tawarkan Uang Hingga Puluhan Miliar, Kasus PS Glow dan MS Glow Berakhir Damai? Pihak Shandy Purnamasari Buka Suara: PS Glow Menawarkan Untuk Berdamai...

pihak ms glow ditawarkan uang ps glow untuk berdamai

GridFame.id - 

PS Glow diam-diam menawarkan sejumlah uang untuk berdamai dengan MS Glow.

Kasus MS Glow dan PS Glow memang kini tengah jadi sorotan.

Pasalnya, pihak pengadilan sebelumnya memutuskan jika PS Glow menang gugatan.

Dimana hal tersebut membuat MS Glow harus membayar sejumlah denda.

Bahkan, santer terdengar kabar jika MS Glow harus berhenti untuk beroperasi.

Pihak PS Glow bahkan membeberkan jika MS Glow meminta uang untuk uang damai.

Namun, ternyata pihak PS Glow lah yang menawarkan untuk berdamai lebih dahulu.

Ya, PS Glow bahkan sampai menawarkan puluhan miliar sebagai uang damai.

Pihak Shandy Purnamasari pun akhirnya angkat bicara soal mediasi keduanya.

Baca Juga: Pantas MS Glow Kalah Telak! Terkuak Ternyata Hal 'Sepele' Ini yang Bikin PS Glow Menang Hingga Mampu Bikin Shandy Purnamasari Gigit Jari: Allah Bantu Kami...

Melansir dari Tribunnews.com, MS Glow membantah pernyataan istri Putra Siregar soal pihaknya yang meminta sejumlah uang untuk berdamai.

Ia mengatakan kalau faktanya justru sebaliknya, pihak PS Glow lah yang menawarkan perdamaian.

Tak main-main, Ps Glow bahkan menawarkan uang sebesar Rp 60 miliar untuk perdamaian itu.

Mereka pun kini tengah mencoba klarifikasi terkait mediasi tersebut.

“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60M untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun, saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta.

Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.

“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan sub-brand MS Slim," ujar Arman.

"Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan Majelis Hakim," tambahnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Selama Ini Benar? Diminta Uang Damai 60 M, Septia Siregar Bongkar Tabiat Shandy Purnamasari, Bongkar Suaminya Sampai Lakukan Ini Agar Masalah Kelar: Kami Tidak Sanggup