GridFame.id – Berapa besaran tunjangan tunjangan sertifikasi guru hingga cara dapatkannya.
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN (Guru PNS dan guru PPPK) yang memenuhi kualifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
Seperti diketahui tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu tunjangan sertifikasi guru akan diberikan setara dengan satu gaji pokok PNS dan gaji pokok PPPK.
Merujuk pada Permendikbud No.4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru diberikan 1 kali pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
Tunjangan ini disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Lantas bagaiamana cara dapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022?
Cara dapatkan tunjangan sertifikasi guru/profesi guru
Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II
Mengacu pada aturan yang sama pada pasal 4 untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru, seorang guru harus memenuhi syarat berikut:
Memiliki sertifikat pendidik dan berstatus guru ASN;