Find Us On Social Media :

Cek Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru hingga Syarat Dapatkannya

Tunjangan sertifikasi guru hingga cara dapatkannya

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud;

Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah;

Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus;

Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

***

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya Berikut Ini