Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud;
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah;
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus;
Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
***
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya Berikut Ini