"Ada beberapa postingan Niki di Instagram Story yang dipermasalahkan dan dianggap pencemaran nama baik. Padahal Niki memposting berita-berita berasal dari media sosial," terang kuasa hukum Nikita.
"Ini kasus pencemaran nama baik, ini laporannya kasus pencemaran nama baik tapi orang-orang bisa melihat gimana prosesnya," ujarnya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari Nikita Mirzani menegaskan kliennya belum ditahan usai dijemput paksa.
Usai menemui Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Fahmi mengatakan bahwa kliennya sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia hanya dijemput untuk diperiksa terkait keterangan tambahan," ungkapnya.
Fahmi menuturkan hingga kini status Nikita belum ada kewajiban untuk dilakukan penahanan.
"Jadi sampai saat ini belum ada penahanan dan belum ada status Niki harus ditahan," tutur Fahmi Bachmid.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia dijemput karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra, pria yang dikabarkan kekasih baru Nindy Ayunda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Ditangkap dan Dijemput Paksa Bukan untuk Ditahan