GridFame.id - Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi, kuasa hukum wanita yang akrab disapa Nyai, Fahmi Bachmid menegaskan kliennya tidak ditahan meski dijemput paksa pihak berwajib.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Video detik-detik penangkapan Nikita Mirzani pun langsung beredar di jagat maya.
Kabar Nikita Mirzani ditangkap polisi pun menjadi topik perbincangan hangat di jagat maya.
Seperti diketahui belakangan perseteruan antara Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda serta Dito Mahendra memang ramai dibicarakan publik.
Penangkapan Nikita Mirzani yang dijemput paksa lantaran dikabarkan sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kelpolisian.
Terkait kasus Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditangkap karena artis yang biasa disapa Nyai ini tersandung kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani ditangkap karena beberapa unggahan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai pacar Nindy Ayunda.
"Persoalannya adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita di media sosial," ucap Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
"Jadi diambil beritanya, terus diposting ke Instagram Story, terus kemudian ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya," beber Fahmi Bachmid.
"Ada beberapa postingan Niki di Instagram Story yang dipermasalahkan dan dianggap pencemaran nama baik. Padahal Niki memposting berita-berita berasal dari media sosial," terang kuasa hukum Nikita.
"Ini kasus pencemaran nama baik, ini laporannya kasus pencemaran nama baik tapi orang-orang bisa melihat gimana prosesnya," ujarnya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari Nikita Mirzani menegaskan kliennya belum ditahan usai dijemput paksa.
Usai menemui Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Fahmi mengatakan bahwa kliennya sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia hanya dijemput untuk diperiksa terkait keterangan tambahan," ungkapnya.
Fahmi menuturkan hingga kini status Nikita belum ada kewajiban untuk dilakukan penahanan.
"Jadi sampai saat ini belum ada penahanan dan belum ada status Niki harus ditahan," tutur Fahmi Bachmid.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia dijemput karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra, pria yang dikabarkan kekasih baru Nindy Ayunda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Ditangkap dan Dijemput Paksa Bukan untuk Ditahan