GridFame.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor penting untuk lakukan perpanjangan SIM segera.
Jangan main-main terhadap ancaman sanksi jika telat lakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM sebelum melebihi batas kadaluarsa.
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan mengenai SIM ini.
"Sama dengan yang offline juga, yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi,"ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Bagi Anda yang belum mengetahui, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Tapi tentunya Anda harus ingat bahwa perpanjangan tidak boleh melebihi masa berlaku.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.
Pengemudi yang dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan SIM sebagai kosnsekuensinya akan dikenakan sejumlah sanksi.
Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan Jangan Bingung Ini Perbedaan Ketiganya
Lantas apa sanksinya jika Anda telat melakukan perjalanan SIM?
Untuk diketahui bersama, bagi pengendara kendaraan bermotor sejatinya harus memiliki SIM, jika tidak akan dikenakan pidana kurungan hingga empat bulan.