GridFame.id- Bagi Anda yang saat ini sedang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) cek informasi berikut.
Terdapat cara mudah untuk melakukan perpanjangan SIM yang sayang untuk Anda lewatkan.
Adalah melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui online.
Diketahui, Kepolisian RI telah mempunyai aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di beerapa Satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.
Cara perpanjangan via online ini kabarnya akan lebih mudah dan tidak perlu menghabiskan tenaga dan biaya transportasi untuk melakukannya.
Nantunya, SIM yang sudah selesai dalam pengurusan perpanjangan dapat dikirim ke alamat rumah Anda.
Adapun perpanjangan SIM ini menggunakan aplikasi ‘Digital Korlantas’ yang tersedia secara nasional.
Anda hanya butuh menyiapkan beberapa dokumen perysyaratan untuk megurus perpanjangan SIM via online.
Jangan lupa sediakan biaya perpanjangan SIM secara Nasional yakni untuk SIM A adalah Rp80 ribu sedangkan untuk SIM c adalah Rp75 ribu.
Baca Juga: Bukan 17 Tahun, Berikut Syarat Umur Terbaru Dalam Penerbitan SIM Tahun 2022
Biaya yang tercantum belum include dalam biaya admin, pengemasan hingga pengantaran dari SATPAS ke rumah Anda.
Proses pengerjaaan perpanjangan SIM butuh waktu 3-7 hari kerja tergantung dengan antrian. Jika antream meningkat maka proses pengerjaan pun akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar